Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh
Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin rahimahullahu Ta’ala
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan untuk membacakan Al-Qur’an dan ruqyah syar’iyyah kepada perempuan yang terkena gangguan jin, gangguan ‘ain dan sejenisnya dan (perempuan tersebut) sedang dalam kondisi haidh? Dan juga kepada laki-laki yang terkena gangguan yang sama dan sedang dalam kondisi junub?
Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?
Jawaban:
Disyaratkan bagi orang yang meruqyah (membaca Al-Qur’an) agar suci dari hadats besar, yaitu kondisi hadats yang mewajibkan mandi (wajib), seperti junub dan haidh.
Adapun si pasien (yang diruqyah), lebih utama jika dalam kondisi suci juga. Akan tetapi, jika perempuan yang sakit tersebut sedang haidh, perempuan tersebut boleh diruqyah ketika dalam kondisi haidh, karena adanya kebutuhan (al-hajah), baik sakitnya tersebut karena gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain.
Baca juga:
- Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah?
- Hukum Menjual Air Yang Dibacakan Ruqyah
***
Sint-Jobskade 718 NL, 23 Dzulhijjah 1439/ 4 September 2018
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.Or.Id
Catatan kaki:
Diterjemahkan dari kitab Fataawa Al-‘Ulamaa’ fii ‘Ilaaji As-Sihr wa Al-Mass wa Al-‘Ain wa Al-Jaan, hal. 325-326; melalui perantaraan kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 166-167, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.
🔍 Ya`juj Ma`juj, Raudhah Nabawi, Cara Berpakaian Islami, Hadits Tentang Menyakiti Hati Orang Lain, Mengeringnya Sungai Eufrat
Artikel asli: https://muslim.or.id/43580-meruqyah-perempuan-yang-sedang-haidh.html